Musdes Pertanggungjawaban BUMDesa Sinergi Guna Niaga Tahun Buku 2020

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya Selengkapnya tentangMusdes Pertanggungjawaban BUMDesa Sinergi Guna Niaga Tahun Buku 2020[…]