status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4.
K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertipikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah,
K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan
K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertipikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.